Ali 'Imran - آل عِمرَان
200 ayat - Madaniyyah
وَاِذۡ غَدَوۡتَ مِنۡ اَهۡلِكَ تُبَوِّئُ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ مَقَاعِدَ لِلۡقِتَالِ‌ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌۙ‏


KlSAH PERANG BADAR DAN UHUD
Sabar dan tawakkal kepada Allah pangkal kemenangan

121. Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu akan menempatkan para mukmin pada beberapa tempat untuk berperang[222]. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,
[222]. Peristiwa ini terjadi pada perang Uhud yang menurut ahli sejarah terjadi pada tahun ke 3 H.
اِذۡ هَمَّتۡ طَّآٮِٕفَتٰنِ مِنۡكُمۡ اَنۡ تَفۡشَلَا ۙ وَاللّٰهُ وَلِيُّهُمَا‌ ؕ وَعَلَى اللّٰهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ‏

122. ketika dua golongan dari padamu[223]ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu. Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal.
[223.] Yakni: Banu Salamah dari suku Khazraj dan Banu Haritsah dari suku Aus, keduanya dari barisan kaum muslimin.
وَلَقَدۡ نَصَرَكُمُ اللّٰهُ بِبَدۡرٍ وَّاَنۡـتُمۡ اَذِلَّةٌ  ۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ‏

123. Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar[224], padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah[225]. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya.
[224]. Lihat no. [185].
[225]. Keadaan kaum muslimin lemah karena jumlah mereka sedikit dan perlengkapan mereka kurang mencukupi.
اِذۡ تَقُوۡلُ لِلۡمُؤۡمِنِيۡنَ اَلَنۡ يَّكۡفِيَكُمۡ اَنۡ يُّمِدَّكُمۡ رَبُّكُمۡ بِثَلٰثَةِ اٰلَافٍ مِّنَ الۡمَلٰٓٮِٕكَةِ مُنۡزَلِيۡنَؕ‏

124. (Ingatlah), ketika kamu mengatakan kepada orang mukmin: "Apakah tidak cukup bagi kamu Allah membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan (dari langit)?"
بَلٰٓى ۙ اِنۡ تَصۡبِرُوۡا وَتَتَّقُوۡا وَيَاۡتُوۡكُمۡ مِّنۡ فَوۡرِهِمۡ هٰذَا يُمۡدِدۡكُمۡ رَبُّكُمۡ بِخَمۡسَةِ اٰلَافٍ مِّنَ الۡمَلٰٓٮِٕكَةِ مُسَوِّمِيۡنَ‏

125. Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bersiap-siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah menolong kamu dengan lima ribu Malaikat yang memakai tanda.
وَمَا جَعَلَهُ اللّٰهُ اِلَّا بُشۡرٰى لَـكُمۡ وَلِتَطۡمَٮِٕنَّ قُلُوۡبُكُمۡ بِهٖ‌ؕ وَمَا النَّصۡرُ اِلَّا مِنۡ عِنۡدِ اللّٰهِ الۡعَزِيۡزِ الۡحَكِيۡمِۙ‏

126. Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai khabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
لِيَقۡطَعَ طَرَفًا مِّنَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡۤا اَوۡ يَكۡبِتَهُمۡ فَيَنۡقَلِبُوۡا خَآٮِٕبِيۡنَ‏

127. (Allah menolong kamu dalam perang Badar dan memberi bala bantuan itu) untuk membinasakan segolongan orang-orang yang kafir[126], atau untuk menjadikan mereka hina, lalu mereka kembali dengan tiada memperoleh apa-apa.
[226]. Yakni dengan terbunuhnya tujuh puluh pemimpin mereka dan tertawannya tujuh puluh orang lainnya.
لَيۡسَ لَكَ مِنَ الۡاَمۡرِ شَىۡءٌ اَوۡ يَتُوۡبَ عَلَيۡهِمۡ اَوۡ يُعَذِّبَهُمۡ فَاِنَّهُمۡ ظٰلِمُوۡنَ‏

128. Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu[227]atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.
[227]. Menurut riwayat Bukhari mengenai turunnya ayat ini, karena Nabi Muhammad s.a.w. berdoa kepada Allah agar menyelamatkan sebagian pemuka-pemuka musyrikin dan membinasakan sebagian lainnya.
وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الۡاَرۡضِ‌ؕ يَغۡفِرُ لِمَنۡ يَّشَآءُ وَ يُعَذِّبُ مَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏

129. Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً ‌ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‌ۚ‏


Larangan melakukan riba dan perintah untuk bertakwa

130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228]. Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Lihat selanjutnya no. [174].