Al-Qur'an Topik Hukum Pidana (Jinayah)
- Hudud (hukuman yang telah ditentukan): 2:178, 5:45
- Hukuman murtad di akhirat: 2:217
- Membunuh anak: 6:137, 6:140, 6:151, 16:58, 16:59, 25:68, 60:12, 81:8, 81:9
- Orang yang pertama membunuh: 5:27, 5:28, 5:29, 5:30
- Pembunuhan dengan sengaja: 2:178, 4:93
- Pembunuhan tidak sengaja: 4:92
- Diwajibakannya diat: 2:178, 4:92
- Membunuh setelah menerima diat: 2:178
- Kafarat membunuh: 4:92
- Penyesalan si pembunuh dan taubatnya: 4:92
- Sanksi melukai orang lain
- Kisas bagi yang melukai orang lain: 5:45
- Gugurnya hukuman melukai orang lain: 5:45
- Kekejian berzina: 4:24, 4:25, 5:5, 17:32, 19:28, 23:7, 70:31
- Keutamaan meninggalkan hal-hal yang keji: 4:31, 17:32, 23:5, 23:10, 23:11, 42:37, 53:32, 70:29, 70:30, 70:31
- Dipaksa berbuat zina: 24:33
- Zina anggota badan: 24:30, 24:31
- Jumlah dera bagi pelaku zina: 24:2
- Mendera perawan pelaku zina: 24:2
- Mendera hamba wanita pelaku zina: 24:25
- Cara-cara mendera pelaku zina: 24:2
- Hukum menuduh orang lain berbuat zina
- Menuduh berzina adalah dosa besar: 24:4, 24:23
- Sanksi menuduh orang lain berbuat zina
- Mendera orang yang menuduh berzina: 24:4
- Kesaksian penuduh zina tidak diterima: 24:4
- Penuduh zina yang menyesal dan menarik kembali tuduhannya: 24:5
- Pemotongan tangan pencuri
- Hukum memotong tangan pencuri: 5:38
- Hukum begal dan perampokan
- Taubatnya perampok dan pembegal: 5:34
- Sanksi perampok dan pembegal: 5:33
- Memerangi penentang: 49:9