Al-Qur'an Topik Hukum Privat


  • Mengandung
  • Kelahiran
  • Nasab (keturunan)
  • Mengikuti nasab ayah: 33:5
  • Menasabkan anak kepada selain ayahnya: 33:4, 33:5
  • Anak angkat: 33:4, 33:5, 33:37
  • Memasukkan anak orang lain kepada suami: 60:12
  • Menetapkan keibuan: 58:2
  • Penyusuan
  • Waktu menyusui yang menyebabkan muhrim: 2:233, 46:15
  • Mengambil upah dengan cara menyusui: 2:233, 65:6
  • Merawat anak
  • Nafkah untuk keluarga
  • Pendidikan anak
  • Anak yatim
  • Keutamaan memelihara anak yatim: 4:36, 89:17, 93:9
  • Makan harta anak yatim
  • Hukum memakan harta anak yatim dan sanksinya: 4:2, 4:6, 4:10, 107:2
  • Wali memakan harta anak yatim dengan cara yang benar: 4:6, 6:152, 17:34
  • Memelihara anak yatim
  • Makan bersama-sama anak yatim: 2:220
  • Mengembalikan harta anak yatim: 4:6, 6:152
  • Kewajiban anak-anak terhadap orang tua
  • Perintah nikah: 4:3, 24:32, 30:21
  • Perkawinan merupakan sunnahnya para rasul: 13:38
  • Wanita-wanita yang diharamkan menikahinya
  • Haram menikahi isteri-isteri Nabi: 33:6, 33:53
  • Wanita-wanita yang diharamkan mengawininya karena nasab
  • Yang diharamkan atas wanita karena nasab: 4:23
  • Menghimpun dua saudara (kakak-beradik): 4:23
  • Wanita yang diharamkan kawin karena satu susuan: 4:23
  • Wanita yang diharamkan kawin karena akad nikah
  • Yang diharamkan atas wanita sebab pernikahan: 4:23
  • Haram menikahi anak tiri: 4:23
  • Haram menikahi ibu tiri: 4:22
  • Kawin lebih dari empat
  • Nabi kawin lebih dari empat: 33:50
  • Menikahi selain wanita muslimah
  • Kawin dengan perempuan ahli kitab: 5:5
  • Kawin dengan perempuan musyrik: 2:221, 60:10
  • Kawin dengan perempuan kafir yang memeluk Islam: 2:221
  • Muhrim
  • Kawin dengan wanita yang sedang dalam masa 'iddah: 2:235
  • Kawin dengan wanita yang bersuami: 4:24, 4:25
  • Pertunangan
  • Disyariatkannya pertunangan: 2:235
  • Apa yang dibolehkan bagi pihak laki-laki
  • Memilih wanita
  • Melihat wanita: 24:30
  • Hukum wanita melihat laki-laki: 24:31
  • Memperlihatkan wanita kepada peminang: 28:27
  • Hukum nikah: 24:32
  • Hukum nikah muhallil: 2:230
  • Akad nikah
  • Syarat-syarat akad nikah
  • Perwalian dalam akad nikah
  • Syarat adanya wali dalam akad nikah: 2:232
  • Wali kafir atas wanita muslimah: 60:10
  • Menolaknya wali: 2:232, 4:127
  • Syarat adanya mahar (mas kawin) dalam nikah
  • Menjadikan manfaat sebagai mahar: 28:27
  • Sebab wajibnya mahar: 4:21, 4:24
  • Kewajiban suami isteri
  • Kewajiban isteri terhadap suami
  • Ketaatan isteri kepada suami: 4:34
  • Kedurhakaan isteri
  • Cara bergaul dengan isteri yang durhaka: 4:34
  • Memperbaiki hubungan antara suami dan isteri yang durhaka: 4:35
  • Menjaga kehormatan suami dan rumahnya
  • Isteri menjaga rumah suaminya: 4:34
  • Menjaga harta suami: 4:34
  • Kewajiban suami terhadap isteri
  • Berlemah-lembut dengan isteri: 4:19, 4:34, 65:6
  • Memberi nafkah isteri
  • Pergaulan
  • Kewajiban bersama (suami-isteri)
  • Poligami
  • Etika berpoligami
  • Kewajiban mengatur giliran di antara isteri-isteri: 4:128, 4:129, 33:51
  • Berlaku sama terhadap semua isteri: 4:3, 4:129
  • Keakuran di antara isteri-isteri: 66:4
  • Wanita sebagai fitnah (cobaan): 3:14
  • Talak
  • Mendamaikan di antara suami isteri
  • Kebencian suami kepada isterinya: 4:128
  • Menasihati isteri: 4:34
  • Menjauhi isteri: 4:34
  • Memukul isteri: 4:34
  • Dua orang hakim pada satu pertengkaran: 4:35
  • Hukum talak
  • Bagian-bagian talak
  • Talak sunnah (yang sesuai dengan sunnah): 65:1
  • Talak bid'ah (yang tidak sesuai dengan sunnah): 65:1
  • Talak tiga: 2:229
  • Lafaz-lafaz talak
  • Rujuk (kembali)
  • Khulu' (tebusan talak)
  • Li'an (menuduh isteri berbuat zina)
  • Islamnya salah seorang dari suami isteri: 60:10, 60:11
  • Ilaa (sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya): 2:226
  • Akibat-akibat perceraian
  • Iddah (masa setelah cerai)
  • Ayat-ayat 'iddah: 2:228, 65:4
  • Iddah wanita yang tidak haid: 65:4
  • Iddah wanita hamil: 65:4
  • Iddah anak-anak: 65:4
  • Iddah cerai mati
  • Masa 'iddah cerai mati: 2:234
  • Tempat 'iddah cerai mati: 2:240
  • Iddah wanita yang sudah digauli: 2:228
  • Iddah wanita yang belum digauli: 33:49
  • Tempat 'iddah: 65:1, 65:6
  • Berhias setelah 'iddah: 2:234
  • Merujuk isteri setelah 'iddah: 2:230
  • Nafkah selama masa 'iddah
  • Warisan di awal Islam: 2:180, 4:7, 8:72
  • Kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan warisan: 4:11, 4:12
  • Sebab-sebab terjadinya pewarisan
  • Pewarisan karena hubungan kerabat: 4:11, 4:176, 8:75
  • Pewarisan karena hubungan perkawinan: 4:12
  • Pewarisan karena hubungan wala': 4:33
  • Bagian-bagian warisan
  • Warisan karena sumpah setia: 4:33
  • Ashobah (sisa)
  • Ashobah dari jalur anak: 4:11
  • Ashobah dari jalur saudara: 4:176
  • Faraidh (bagian tetap)
  • Warisan anak: 4:11
  • Bagian ayah: 4:11
  • Bagian ibu: 4:11
  • Bagian anak wanita: 4:11
  • Bagian suami: 4:12
  • Bagian isteri: 4:12
  • Bagian saudara wanita: 4:176
  • Waris kalalah (mayit tidak meninggalkan anak atau orang tua): 4:12, 4:176
  • Memberi sebagian warisan kepada selain ahli waris: 4:8